jpnn.com - Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara Sekjen PDI Perjuangan itu tidak satu pun yang menyampaikan keterangan memberatkan kliennya.
"Satu persatu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentanganlah dengan fakta-fakta persidangan,” kata Febri di sela-sela persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/4).
Eks Jubir KPK itu bahkan menyatakan para saksi yang dihadirkan tak menegaskan bahwa uang suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku bersumber dari Hasto.
“Mulai dari tuduhan terkait dengan sumber dana sebagian adalah dari Pak Hasto, itu tidak ada satu pun saksi yang mengatakan demikian,” lanjutnya.
Febri pun menyinggung soal pernyataan saksi Rahmat Setiawan Tonidaya yang mengungkap Hasto sempat bertemu dengan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU RI.
Febri menuturkan tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam pertemuan yang dilakukan pada akhir Agustus 2019 tersebut.
Toh, lanjut dia, pertemuan Hasto dengan Wahyu dalam rangkaian rekapitulasi rapat pleno terbuka KPU RI dan turut ditemani oleh saksi lain.
"Wajar sekjen dari sebuah partai kemudian datang ke rapat resmi dan kemudian ada sesi istirahat dan merokok kemudian datang ke tempat Pak Wahyu bersama-sama pihak yang lain,” ujar Febri.