Fatwa MUI: Iuran JKK & JKM Pekerja Rentan Bisa Dibayarkan dengan Dana Zakat

2 hours ago 1

 Iuran JKK & JKM Pekerja Rentan Bisa Dibayarkan dengan Dana Zakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Fatwa MUI menegaskan bahwa iuran JKK & JKM bagi pekerja rentan bisa dibayarkan dengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ). Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan bisa dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya, Jumat (17/10).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial.

Fatwa MUI menegaskan bahwa iuran JKK & JKM bagi pekerja rentan bisa dibayarkan dengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS dan lembaga amil

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|