jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak terima dengan vonis penjara mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, telah mengajukan banding.
Bambang Gatot sebelumnya divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara atas korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
"Sudah banding, 8 Mei 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Keputusan banding itu diambil setelah Kejagung diberi waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan sikap terhadap vonis.
Harli tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait persiapan Kejagung menghadapi sidang banding nanti.
Pada Senin, 5 Mei 2025, Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015–2022 Bambang Gatot Ariyono divonis pidana penjara selama 4 tahun.
Bambang dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.