DPR Revisi UU Migas, IEAB Dukung Penguatan Pertamina dan Kedaulatan Energi

2 hours ago 1

DPR Revisi UU Migas, IEAB Dukung Penguatan Pertamina dan Kedaulatan Energi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Eksekutif Institut Energi Anak Bangsa (IEAB) M Niko Kapisan. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terhadap langkah DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) terus menguat.

Revisi aturan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya energi sekaligus memperkokoh peran PT Pertamina (Persero).

Dalam rapat paripurna DPR RI, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Fraksi Partai Gerindra menilai pembahasan regulasi baru tersebut menjadi kesempatan penting untuk mengembalikan kedaulatan negara dalam pengelolaan sektor migas nasional.

Gagasan penguatan peran Pertamina juga mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif Institut Energi Anak Bangsa (IEAB) M Niko Kapisan. Dia mendorong DPR RI segera melakukan revisi terhadap UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Menurut Niko, salah satu substansi penting yang perlu dibahas adalah penataan kembali kewenangan pengelolaan sektor hulu migas, termasuk evaluasi terhadap keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“IEAB mendukung DPR RI segera merevisi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 agar SKK Migas dapat dibubarkan dan kewenangannya dikembalikan kepada Pertamina. Langkah ini penting untuk membuat Pertamina semakin kuat sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional,” ujar Niko, Kamis (20/8/206).

Wacana perubahan tata kelola migas kembali mengemuka dengan melihat pengalaman Indonesia sebelum berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001.

Direktur Eksekutif IEAB Niko Kapisan menilai revisi UU Migas demi memperkuat Pertamina dan kedaulatan energi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|