jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) menerapkan standar kelulusan yang sangat ketat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sehingga ada kemungkinan ada peserta yang tidak lulus.
“Ada juga peserta yang tidak lulus. Kenapa tidak lurus? Karena tidak memenuhi kuota absensi,” kata Nurkholis Cahyasa, Wakil Ketua I DPC Peradi Jakbar dalam penutupan PKPA Angkatan VII di Jakarta, Minggu.
Nurkholis yang mewakili Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat menyebut peserta yang tidak lulus di antaranya karena kehadirannya tidak memenuhi ketentuan.
“Tidak mencapai 80 persen kehadirannya. Tentunya kami terpaksa tidak meluluskan,” ujar dia.
Peserta yang tidak lulus diperbolehkan untuk mengikuti lagi PKPA yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar tanpa harus membayar alias gratis. “Kami memberikan kesempatan lagi,” katanya.
Sedangkan untuk PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar yang bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikatan Adokat Indonesia (Ikadin), dinyatakan semuanya lulus.
“Lulus semua. Itu yang penting karena ada beberapa penyelenggaraan itu, ada juga peserta itu yang tidak lulus,” ujar dia.
Senada dengan Nurkholis, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof. Firmanto Laksana Pangaribuan mengatakan Peradi menerapkan standar yang ketat, termasuk dalam PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA).