jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menanggapi tetap berlakunya tarif impor 32 persen dari Amerika Serikat untuk Indonesia. Tarif itu akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025.
Menurut Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tetap akan melakukan negosiasi sebelum tarif tersebut berlaku.
Dia menjelaskan bahwa jeda sebelum pemberlakukan tarif impor adalah 90 hari sejak diumumkan. Tarif impor itu semulanya seharusnya berlaku pada 9 Juli 2025.
“Dalam keterangan terbaru yang diberikan oleh Presiden Trump, itu, kan, dimulainya 1 Agustus. Itu artinya dia mundurkan waktu untuk memberikan ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7).
Hasan menuturkan bahwa dalam surat itu, Trump juga nyatakan masih ada peluang untuk membicarakan hingga kemungkinan tarif impor diturunkan.
“Yang kedua, tim negosiasi kita sudah berada di Washington DC. Dan Bapak Menko Perekonomian sedang dalam perjalanan dari Rio De Janeiro menuju DC,” kata dia.
Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network itu menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia masih berharap adanya penurunan tarif jika dilihat dari kesempatan bernegosiasi.
“Artinya ada beberapa minggu kesempatan kita untuk bernegosiasi. Dan bangsa kita, pemerintah kita sangat optimis dengan negosiasi,” tuturnya.