Dilema Perpol 10/2025 dan Putusan MK Nomor Nomor 114/PUU- XXIII/2025

2 months ago 41

Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi Hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya dan Politik, tinggal di Jakarta

Dilema Perpol 10/2025 dan Putusan MK Nomor Nomor 114/PUU- XXIII/2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Praktisi Hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya dan Politik, tinggal di Jakarta Agus Widjajanto. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com - Beberapa hari ini sangat ramai di media baik media elektronik, media cetak bahkan media sosial tentang suara pro dan kontra atas terbitnya Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Bhayangkara itu.

Peraturan tersebut terbit setelah keluarnya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 114/PUU- XXIII/2025 yang melarang anggota Polri Aktif menjabat jabatan sipil di luar struktur jabatan kepolisian.

Hal ini berdasarkan uji materi atas Pasal 28 Ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2025 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Beberapa pihak berpandangan peraturan Kapolri itu sebagai upaya pembangkangan hukum terhadap putusan Mahkamah Kontitusi yang bersifat Final dan mengikat yang wajib dilaksanakan.

Sementara dari pihak Kepolisian lewat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri menyatakan regulasi pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 Ayat 3 beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/ PUU-XXIII/ 2025 keluar.

Dengan alasan sesuai Pasal 18 Ayat (2) b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur beberapa jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif sebagai ASN yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, bagaimana dengan putusan MK Nomor 114/PUU- XXIII/2025 yang mempunyai sifat final dan binding dari sebuah badan peradilan yang menangani pengujian Undang-Undang di bawah Undang Undang Dasar?

Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 114/PUU- XXIII/2025 yang melarang anggota polri Aktif menjabat jabatan sipil di luar struktur jabatan kepolisian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|