jpnn.com - SEMARANG – Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemprov Jawa Tengah terpangkas sebanyak Rp 127.979.376.000.
Dari yang semula Rp 8,9 triliun menjadi Rp 8,7 triliun.
Jumlah tersebut hasil pengurangan dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jenis pekerjaan umum sebesar Rp 31.728.761.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, selain bidang pendidikan dan kesehatan sebesar Rp 96.250.615.000.
Pemangkasan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian alokasi TKD.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan pengurangan alokasi TKD hanya berpengaruh pada program yang berkaitan dengan infrastruktur, khususnya infrastruktur yang didanai oleh APBN.
Selain program tersebut, semua masih berjalan sesuai dengan rencana awal.
“Cukup berpengaruh pada pelaksanaan program yang bersifat infrastruktur, dikarenakan pemerintah pusat melakukan revisi anggaran, termasuk TKD terkait belanja infrastruktur," kata Luthfi dalam paparannya saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis (6/3).
Luthfi mengatakan, meski ada pengurangan alokasi TKD, tetapi program masih bisa berjalan, terutama program yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.