Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir

1 week ago 9

Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, OGAN ILIR - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (7/4/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.

Pelaku ialah Novriansyah (36) warga Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang jahit ini diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di tengah kebun wilayah Desa Ulak Kerbau Lama.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 8,36 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,55 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," ungkap Surya, Jumat (11/4/2025).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," kata Surya.

Nyambi jadi pengedar sabu-sabu, tukang jahit asal Palembang ditangkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|