jpnn.com, SANGATTA - Bea Cukai Sangatta melaksanakan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang 2024.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (24/4) itu sebagai upaya Cukai Cukai Sangatta menegakkan hukum dan memberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 769.040 batang hasil tembakau ilegal berbagai merek dan 242 botol atau setara 130,53 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.078.314.800 dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini ditaksir sebesar Rp 753.104.639,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta Wahyu Anggara dalam keterangannya, Jumat (25/4).
Wahyu menyampaikan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum di bidang cukai.
Dia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan berbagai instansi dalam mendukung kegiatan pengawasan tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal melalui kerja sama dengan Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Sangatta juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 168.361.000 terhadap pelanggaran yang ditemukan.