jpnn.com - Saksi yang juga mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku tidak punya bukti uang suap pergantian antarwaktu Harun Masiku untuk caleg terpilih Dapil I Sumsel berasal dari Hasto Kristiyanto.
Hal demikian tertuang saat Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4) ini melaksanakan sidang lanjutan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) legislator terpilih Dapil I Sumsel.
Diketahui, Wahu bersama mantan Ketua KPU Arief Budiman menjadi saksi dalam perkara suap dengan terdakwa Hasto.
Semula, Hasto dalam sidang mengungkapkan keberatan di hadapan majelis hakim terhadap keterangan yang disampaikan Wahyu.
Terutama, saat saksi Wahyu sejak awal menyampaikan kepada Saiful Bahri dan Agustiani Tio terkait permohonan PDIP untuk PAW legislator terpilih Dapil I Sumsel.
“Saya keberatan terhadap keterangan Saksi Wahyu Setiawan, khususnya terkait pernyataannya bahwa sejak awal ia menyampaikan kepada Saiful Bahri dan Agustiani Tio bahwa permohonan dari DPP PDI Perjuangan tidak bisa dijalankan,” ujar Hasto dalam sidang, Kamis.
Pria kelahiran Yogyakarta itu lantas membeberkan sejumlah fakta penting yang menurutnya bertentangan dengan klaim Wahyu.
Satu di antaranya isi komunikasi pada 24 September 2019, ketika Wahyu masih menjabat sebagai Komisioner KPU.