Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap

1 day ago 10

Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku saat dihadirkan dalam press release di Polrestabes Palembang. Foto: tangkapan layar Instagram@polisi_palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Belum sempat menjual motor hasil curian, Aradinata Praja (26) warga Jalan Sukamaju, Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap.

Ia ditangkap oleh Unit Buser Polsek Sukarami saat berada di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa tersangka ditangkap saat sedang mengendarai motor Yamaha Vixion BG 5531 TK warna hitam milik korban Deni Ismail (34) warga Kertapati.

"Benar tersangka curanmor telah ditangkap, penangkapan berawal saat korban mendatangi kantor Polsek Sukarami memberitahukan sepeda motornya dibawa oleh tersangka juga bertemu saksi, sehingga saksi mengikuti tersangka dan anggota Opsnal Polsek Sukarami dan korban melakukan pengejaran juga," terang Harryo, Kamis (17/4/2025).

Kata Harryo berdasarkan pengakuan tersangka bahwa motor korban rencananya akan dijual ke daerah Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel.

"Motor hasil curian itu rencana akan dijual ke daerah Selapan," kata Harryo.

Lanjut dikatakan Harryo peristiwa pencurian itu terjadi di depan mess CV Yolla Jalan Sukabangun II, Lorong Beringin, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu situasi di depan mess CV Yolla dalam keadaan sepi, dan sepeda motor korban terparkir didepan mess.

Aradinata Praja (26) pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Unit Buser Polsek Sukarami Palembang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|