Bea Cukai & Satpol PP Gagalkan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Probolinggo

2 weeks ago 14

Bea Cukai & Satpol PP Gagalkan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Probolinggo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Probolinggo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggagalkan upaya peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Probolinggo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggagalkan upaya peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1.348 botol.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono menjelaskan penindakan ini dilakukan pada Kamis (15/5), terhadap sebuah bus penumpang jurusan Bali–Jawa yang melintas di Jalan Lumajang, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

“Kami menemukan barang bukti berupa 1.348 botol MMEA lokal tanpa dilekati pita cukai resmi. Barang ilegal tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp33.700.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp76.447.200,” kata dia.

“Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan dan proses penyelidikan terhadap pelaku dan modus operandi masih terus kami lakukan,” sambung Bagus.

Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Probolinggo dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.

Sinergi dengan aparat penegak hukum daerah, seperti Satpol PP pun terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan atau membeli barang ilegal, karena melanggar hukum dan dapat merugikan negara,” tutup Bagus. (jpnn)


Bea Cukai Probolinggo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggagalkan upaya peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA).


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|