Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar

2 months ago 39

Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemusnahan rokok dan miras ilegal hasil penindakan yang berlangsung di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar pada Senin (15/12). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Kendari turut berkontribusi dalam pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang digelar Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan unit-unit vertikal di bawahnya.

Dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar pada Senin (15/12), Bea Cukai Kendari memusnahkan 2,01 juta batang rokok dan 108 liter MMEA ilegal senilai Rp 2.704.610.000 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 1.794.918.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kendari, baik melalui pelaksanaan operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), maupun patroli darat yang dilaksanakan secara berkelanjutan sejak Juli 2025 hingga Desember 2025.

"Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 109 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai ilegal yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN)," ungkap Taufik dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Dia menyampaikan seluruh barang hasil penindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Taufik menegaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Kendari dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara.

“Melalui kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini, kami terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan serta mendukung penerimaan negara,” ujarnya.

Taufik juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Bea Cukai Kendari.

Bea Cukai Kendari memusnahkan 2,01 juta batang rokok dan 108 liter MMEA atau miras ilegal senilai Rp 2,7 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|