jpnn.com, BATAM - Tim gabungan dari Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada sebuah kapal nelayan di Perairan Lagoi, Bintan pada Selasa (25/3) dini hari.
Dari penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti berupa 93 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh Cina.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan dari Batu Layar, Malaysia, menuju Indonesia.
Tim gabungan kemudian melakukan patroli laut pada pukul 01.00 WIB, dan berhasil mendeteksi kapal yang bergerak mencurigakan tanpa penerangan.
Meski menghadapi cuaca ekstrem, dengan hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap kapal yang melawan petugas.
Setelah berhasil dihentikan di Perairan Bintan, petugas melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sejumlah bungkusan mencurigakan yang mengarah pada narkotika.
Tim gabungan kemudian membawa kapal ke daratan terdekat di wilayah Lagoi, Bintan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 93 bungkus teh Cina berwarna merah dengan tulisan 'Chinese Tea Gift' yang tersembunyi di beberapa titik kapal, seperti area kemudi dan ruang istirahat anak buah kapal (ABK).