jpnn.com - BIAK - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, membayarkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.
Anggaran yang dialokasikan Pembak Supiori untuk membayar gaji ke-13 bagi 3.191 ASN di daerah itu ialah Rp 11,3 miliar.
"Gaji ke-13 ASN Kabupaten Supiori dibayarkan hari ini melalui transfer langsung ke rekening pegawai di Bank Papua," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Supiori Aldy di Supiori, Jumat (16/5).
Menurut dia, pembayaran itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025.
Dia mengatakan pemberian gaji ke-13 ASN 2025 merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di seluruh kabupaten/kota.
Menurut dia, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keseharian bersama keluarga.
Apalagi pada tahun ajaran baru pendidikan 2025/2026, sebagian besar ASN juga sangat memerlukan biaya untuk kelanjutan pendidikan anak-anak mereka.
Aldy mengatakan pencairan gaji ke-13 ASN yang dilakukan lebih cepat sebagai bentuk komitmen Bupati Heronimus Mansoben dan Wakil Bupati Hasan Nunsi dalam memperhatikan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemkab Supiori.