jpnn.com - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengungkapkan proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Sekjen PDI Perjuangan memang kental muatan kriminalisasi dan orderan pihak tertentu.
Patra berkata demikian dalam konferensi pers tim hukum Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
"Dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order, valid. Tidak boleh juga melarang masyarakat menduga seperti itu," kata Patra, Kamis.
Dia kemudian membeberkan sejumlah alasan yang membuat proses di KPK terhadap Hasto tidak dilandaskan penegakan hukum.
Patra menyinggung soal KPK yang menerbitkan empat surat perintah penyidikan atau Sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto.
Dia menyebutkan tindakan KPK yang menerbitkan empat sprindik baru kali ini terjadi sejak lembaga antirasuah berdiri pada 2002.
"Baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara," ujar Patra.
Dia mengatakan banyaknya Sprindik yang diterbitkan demi menyikat Hasto tentu berimbas terhadap anggaran.