Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order

2 months ago 35

Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP

jpnn.com - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengungkapkan proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Sekjen PDI Perjuangan memang kental muatan kriminalisasi dan orderan pihak tertentu.

Patra berkata demikian dalam konferensi pers tim hukum Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

"Dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order, valid. Tidak boleh juga melarang masyarakat menduga seperti itu," kata Patra, Kamis.

Dia kemudian membeberkan sejumlah alasan yang membuat proses di KPK terhadap Hasto tidak dilandaskan penegakan hukum. 

Patra menyinggung soal KPK yang menerbitkan empat surat perintah penyidikan atau Sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto. 

Dia menyebutkan tindakan KPK yang menerbitkan empat sprindik baru kali ini terjadi sejak lembaga antirasuah berdiri pada 2002. 

"Baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara," ujar Patra.

Dia mengatakan banyaknya Sprindik yang diterbitkan demi menyikat Hasto tentu berimbas terhadap anggaran.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat makin kuat dugaan kriminalisasi. Kasusnya ada yang order.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|