jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.603 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H.
Remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan selepas pelaksanaan Sholat Idulfitri 1447 H yang berlangsung di lingkungan Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (21/3).
Kepala Lapas Narkotika Jakarta Dr. Syarpani secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan.
Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari total 1.603 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 1.588 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 15 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Syarpani menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. Kami berharap momentum Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Dr. Syarpani.

7 hours ago
6








.jpeg)












































