jpnn.com, MUSI RAWAS - Satuan Reskrim Polres Musi Rawas mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SP9 HTI Desa Harapan Makmur.
Pelaku berinisial Harmoko alias Moko (32) warga Dusun III Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.
Penangkapan dilakukan oleh tim keamanan PT. MHP yang sebelumnya mendapati pelaku melakukan pencurian solar dari alat berat di lokasi HTI.
Berdasarkan kronologis, tim patroli pengamanan hutan sosial (PHS) PT. MHP mencurigai seorang pria bertato dengan gerak-gerik mencurigakan membawa satu pucuk senjata api, Jumat (13/6) malam.
Pelaku tertangkap basah sedang mencuri solar menggunakan motor, selang, dan jerigen.
Tim keamanan PT. MHP bersama manajemen segera menuju lokasi gubuk tempat pelaku tinggal. Saat pelaku tertidur, tim langsung mengamankannya tanpa perlawanan, Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.15 WIB.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, Selasa (17/6).
Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 1 unit sepeda motor jenis Jambrong, 1 buah derigen, 1 gulungan selang dan 1 tas selempang.